APA MLM ITU HARAM ?

Belakangan ini bisnis multi-level marketing (MLM) ramai diperbincangkan. Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah di Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama(NU) merekomendasikan bisnis MLM haram. Polemik yang berkembang kemudian diluruskan oleh PBNU, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) hingga Asosiasi Penjualan Langsung Indonedia (APLI). Mereka berkumpul bersama para pelaku MLM untuk melakukan dialog.

PBNU menegaskan bahwa yang dimaksud dalan rekomendasi itu adalah bisnis kemitraan dengan skema piramida yang mengandung money game hingga penipuan. Hal yang sama juga dilontarkan DSN-MUI yang bahkan sudah mengeluarkan fatwa terkait MLM syariah yang disebut sebagai pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).

Menurut DSN-MUI MLM yang menjalankan bisnis money game sudah pasti haram. Namun bukan berarti MLM tidak mengandung money game adalah halal. Perlu ada proses sertifikasi syariah.

 Tanpa Money Game dan Penipuan, MLM Halal atau Haram ? 

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU) Mahbub Maafi Ramdlan menegasakan, bahwa hasil rekomendasi Munas Alim Ulama NU beberapa waktu lalu sebenarnya menegaskan pada bisnis skema piramida bukan MLM.

"Hasil munas itu menegaskan skema piramida yang mengindikasikan money game den gharar (penipuan) yang haram, bukan MLM. Jadi MLM bisa tidak haram," ujarnya dalam acara Dialog Interaktif MLM Itu Halal atau Haram.

Hasil Munas Alim Ulama NU itu sendiri dikeluarkan lantaran melihat adanya potensi gharar dalam bisnis yang sering disebut skema ponzi. Selain itu motivasi dari jenis bisnis ini adalah bonus yang didapat dari perekrutan bukan penjualan barang. Kemudian ada unsur iming-iming.Itu artinya, jika MLM tidak mengandung hal-hal tersebut maka tidak termasuk dalam rekomendasi NU tersebut.

Rekomendasi NU itu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait MLM yang disebut sebagai pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Ada 13 poin yang menjadi persyaratan bagi MLM untuk mendapatkan label halal.

Anggota DSN MUI Moch Bukhori Muslim juga menegaskan bahwa sejatinya MLM bisa disebut haram jika mengandung money game di dalam. Akan tetap tidak serta merta MLM yang tidak mengandung money game bisa disebut halal.

"MLM haram kalau ada money game, kalau tidak ada belum tentu halal tapi. Jadi harus ada sertifikasi, kami harus melihat dulu," ujarnya. Untuk bisa mendapatkan label PLBS, MLM harus mendapatkan sertifikasi dari DSN-MUI. Ada beberapa hal yang akan dipastikan, salah satunya akad.

"Kita mau memastikan kehalalan perusahaan. Kalau punya anggota sekarang hukumnya mitra dapat istilah bonus komisi dan sebagainya, secara syariah akadnya apa? Oke mitra dengan mitra tapi akadnya apa? Ini yang di DSN. Ini yang perlu disertifikasi. Tapi kalau mau syariah harus punya seritifikat," tegasnya. 

Sebelum NU mengeluarkan rekomendasi sejatinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait MLM yang disebut sebagai pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).

"Jadi MLM haram kalau ada 5 hal, itu NU. Kalau kita MLM itu halal kalau memenuhi 13 syarat," kata Anggota DSN MUI Moch Bukhori Muslim. Bukhori menegaskan bahwa sejatinya tidak ada yang berbeda fatwa DSN-MUI dengan hasil rekomendasi MUI. Bedanya hanya perbedaan pandangan perspektif.

Berikut 13 syarat bagi MLM yang diperbolehkan (halal) sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009:

1) Ada obyek transaksi ril yang diperjualbelikan terdiri dari barang atau produk jasa.

2) Barang atau produk jasa yang bukan menawarkan barang yang diharamkan dan bukan yang digunakan untuk digunakan sesuatu yang haram.

3) Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.

4) Tidak ada kenaikan harga / biaya yang berlebihan (mark-up yang berlebihan)

5) Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjaga pendapatan utama mitra usaha.

6) Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk yang ditetapkan perusahaan.

7) Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang peroleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.

8) Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan oleh anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.

9) Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antar anggota pertama dan anggota berikutnya.

10) Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dana secara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya.

11) Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya.

12) Tidak melakukan kegiatan money game.

13) Dalam penerapan Maqashid Syariah untuk melithat halal atau tidak, maka harus dilihat sejauh mana praktiknya setelah dikaji sesuai dengan ajaran agama syariat Islam. Jadi tidak serta merta dilihat dari merk dan labelnya apakah berlabel syariah atau tidak, tetapi penting mengedepankan beberapa persyaratan yang sesuai dengan syariat islam agar tercapainya sebuah Mashlahat.

Cara Bedakan MLM yang Dicap Haram 

PBNU sendiri sudah menegaskan bahwa yang direkomendasi bahwa MLM haram adalah yang mengandung penipuan. Salah satunya terkait money game yang terkandung dalam skema ponzi.

Money game sendiri memang hampir sama dengan MLM yang menggunakan skema piramida. Namun dalam skema MLM harus ada barang atau jasa yang dijual, sementara money game hanya menempatkan uang dan berharap berkembang dari downline.

Ketua APLI Kany V. Soemantoro menegaskan bahwa bisnis MLM di Indonesia sudah diatur dalam Permendag No 32 Tahun 2008. Di dalam ditegaskan bahwa MLM memberikan komisi atau bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang atau jasa.
sumber detik.com

0 Komentar